PEMBAHASAN
A. Negara
1. Pengertian Negara
Negara menurut bahasa berasal dari kata staat, state, dan kata etat di ambil dari bahasa Latin, yaitu kata statum atau status yang mempunyai arti keadaan yang tegak dan tetap, atau dapat diartikan juga dengan sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Sedangkan menurut istilah, Negara merupakan suatu organisasi di antara beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (Toritorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompoj atau beberapa kelompok manusia yang ada diwilayah tersebut.
Organisasi Negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada banyak organisasi lain yang dinaungi Negara, yaitu organisasi keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan, dan organisasi-organisasi lainnya yang tidak berkaitan dengan kenegaraan. Secara lebih umum Negara dapat diartikan dengan organisasi utama yang ada dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki pemerintahan yang berwewenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
2. Unsur-unsur Negara
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsure terpenting dalam tatana suatu Negara. Masyrakat merupakan sutu individu terpenting dalam suksesnya suatu tatanan pemerinthan.
Wilayah
Negara tidak akan berdiri sendiri tanpa adanya wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan wilayah yng bersangkutan, dalam artian apakah wilayah itu layak masuk dalam suatu Negara atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah beberapa Negara.
Pemerintahan yang berdaulat
Kereteria khusus dari pemerintahan dalam suatu Negara adalah pemerintahan yang memiliki kekusaan atau pemerintah yang berdaulat.
Berdaulat atas semu masyarakat atau rakyat yang merupakan penduduk Negara dan berada dalam wilayah tersebut.
B. Pendidikan Kewarganegaraan
1. Penertian Pendidikan Kewarganegaraan
Istilah pendidikan kewarganegaraan secara subtantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi rakyat atau warga Negara yang cerdas, berwawasan luas, dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal itu merupakan penekanan dalam istilah pendidikan kewarganegaraan dan juga membangun kesiapan warga Negara menjdi warga dunia.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Mengembangkan kultur demokrasi.
Menjadi warga Negara yang baik dan demokratis.
Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
Menghasilkan mahasiswa yang berfikir jernih, komprehensif, dan kritis.
C. Kewarganegaraan
1. Warga Negara yaitu orang-orang yang menjadi unsur penting dalam Negara.
2. Penentuan Kewarganegaraan
Penentuan ini berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang yang biasa dikenal dengan asas kewarganegaraan yaitu kata ius soli dan sangunis. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Latin, yaitu ius berarti hukum, dalil, dan pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negri, tanah, dan daerah. Sedangkan sanguinis berasal dari kata sanghuis yang berarti darah.
3. Status Kewarganegaraan
Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap atau dikenal istilah Dwi-Kewarganegaraan.
Multipatride, yaitu istilah untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang mempunyai dua ataupun status kewarganegaraan.
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
a) Karena kelahiran,
b) Karena perkawinan,
c) Karena pengangkatan,
d) Karena kewarganegaraa,
e) Karena dikabulkannya permohonan.
D. Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi bermakna “Pembentukan”, yang berasal dari kata kerja “Constiruer ‘Prancis’ atau membentuk”. Yang dibentuk adalah Negara. Oleh karena demikian, konstitusi bermakna awal (Permulaan) dari segala peraturan undang-udang tentang Negara.
2. Tujuan Konstitusi
Konstitusi memiliki tujuan yang hamper sama dengan hokum, namun tujuan konstitusi lebih berkaitan dengan:
Adanya jaminan atas hak asasi manusia,
Melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri,
Hak-hal lain yang sifatnya mendasar yang sesuai dengan tuntutan zaman,
Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik, dan
Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Akan tetapi pada umumnya, konstitusi bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada ditengah-tengah masyarakat.
3. Perkembangan Konstitusi NKRI
UUD 45
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
UUD Sementara RI
UUD 45 dan Perubahan 1
E. Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Kata demokras berasal dari kata demos (rakyat) dan kata kratos/cratein (pemerintah), kemudian digabung menjadi Demokrasi yang berarti “Pemerintahan Rakyat”.
Menurut istilah, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu Negara. Sebagai upaya mewujudkan kedaultan rakyat.
2. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno yang diutaran di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Akan tetapi arti demokrasi berubah sejalan dengan waktu. Dan definisi demokrasi berevolusi sejak abad ke-18M. bersmaan dengan perkembangan demokrasi diberbagaai Negara.
F. Otonomi Daerah
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi menurut bahasa dalam arti sempit dapat diartikan dengan “mandiri”, sedangkan dalam arti yang lebih luas dapat diartikan dengan “berdaya”. Dengan demikian, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerah tersebut. Jadi, otonomi daerah ini sebagai manefestasi desentralisasi suatu daerah (Pelimpahan suatu wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah).
2. Arti Penting Otonomi Daerah Desentralisasi
Terciptanya efesiensi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
Sarana pendidikan politik. dan
Stabilitas politik.
3. Model-model Desentralisasi
a. Dekonsentrasi adalah pembagian kewenangan dan tanggung jawab administrasi antara depertemin pusat dengan pejabat pusat dilapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
b. Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah penguasaan pemerintah pusat.
c. Devolusi adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan menijemin kepada unit otonomi pemerintah daerah.
d. Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat.
G. Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Pengertian HAM
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental, sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, ataupun Negara. Sedangkan pengertiannya yang tertera didalam UUD nomor 39 tahun 1999, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, serta oleh setiap orang. Demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Ciri-ciri Pokok HAM
HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwariskan. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, dan pandangan polotik atau asal-usul social dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun bisa mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walau sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar