Sabtu, 25 Desember 2010

PENGENALAN SINGKAT TENTANG PANCASILA


BAB I
PENDHULUAN

Ketika kita mendengar kata-kata pancasila, terketuklah hati kita untuk mengetauhui lebih lanjut tentang lama dasar (Pancasila) itu. Pancasila merupakan dasar filsafah Negara  kita RI (Republik Indonesia) yang secara sah diresmikan oleh BPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 (DR. Kealan, M.S. : Pendidikan Pancasila).

Pancasila sangat penting untuk dipelajari, disamping karena pancsila sebagai dasar Negara kita juga bertiti pada hak asasi masyarakatnya yang selalu berhasrat kuat “Ingin Tahu”. Hati mereka selalu mengebu-ngebu untuk segera mengetahui tentang pancasila itu.

Berdasarkan hal itu, kami akan akan memaparkan nanti pada bab selanjutnya. Demi agar pemahaman meraka nanti lebih mendalam tentang hak ini, kami berusaha untuk memaparkan definisi, fungsi, dan peranan pancasila itu dengan rinci.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Pancasila merupakan lima dasar atau lima asas, dalam artian dasar Negara kita yaitu Negara Republik Indonesia[1].

Sebenarnya, istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, dalam beberapa buku juga telah dijelaskan. Istilah pancasila juga mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (Berbahasa Sangsakerta) (Tantular : Sutasoma). Disamping itu juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang kelima (Pancasila Krama)[2], yaitu:
Ø  Tidak boleh melakukan kekerasan.
Ø  Tidak boleh mencuri.
Ø  Tidak boleh berjiwa dengki.
Ø  Tidak boleh berbohong. Dan
Ø  Tidak boleh mabuk dan minuman keras.

Pada sidang Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPKI) pada tanggal 1 juni 1945, yaitu Ir. Soekarno agar dasar negara Indonesia ini diberi Pancasila. Menurut Ir. Soekarno, pancasila ini didapat dari temannya, dia ahli bahasa. Dengan demikian, dapatlah dimengerti bahwa dasar Negara kita Pancasila bukanlah lahir pada tanggal 1 juni 1945; kiranya lebih tepat dikatakan bahwa tanggal 1 juni 1945 “Hari lahirnya istilah Pancasila sebagai nama dasar Negara kita”[3].

Dasar Negara Republik Indonesia, yang sekarang kita kenal dengan Pancasila. Diterima dan disahkan oleh PPKI yang merupakan penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh bangsa Indonesia pada 18 Agustus 1945, yaitu bersmaan dengan disahkannya pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUd 1945. Namun, cukup jelas bahwa Pancasila yang kita maksud adalah Lima dasar Negara kita, sebagaimana yang telah tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi sebagai berikut:
Ø  Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ø  Kemanusiaan yang dan beradab,
Ø  Persatuan Indonesia,
Ø  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Ø  Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.     Fungsi Pancasila
1.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini, Pancasila sering disebut “Way of life”, sebagai pandangan hidup. Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dalam artian Pancasila diamalkan sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang.

Pancasila yang harus dihayati adalah sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi / perwujudan sila Ketuhanan Yang Maha Esa), jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai manifestasi / perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi / perwujudan sila Persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi / perwujudan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi / perwujudan sila Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak / perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indoneia[4].

2.      Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering juga disebut dasar falsafah negara. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau mengataur penyelenggaraan Negara.

Pancasila sebagai dasar negara, seperti disebut diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada …”

Apabila kita berbicara fungsi Pancasila, maka yang perlu kita sangat perhatikan adalah fungsi pokok Pancasila itu sendiri. Penentuan mengenai apa yang menjadi fungsi pokok ini sangat penting, karena sebagian telah dijelaskan diatas ada berbagai penyebutan Pancasila yang sekaligus mengandung pengertian pokoknya. Kaburnya pengertian pokok membawa akibat kaburnya fungsi pokok dan akibat selanjutnya Pancasila tidak dapat mencapai tujuan untuka apa yang sebenarnya Pancasila itu dirumuskan.

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara, sesuai dengan pemukaan UUD 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber hokum atau sebagai sumber tata tertib hokum, sebagaimana yang telah tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (jo Ketetan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978)[5]. Pengertian fungsi demikian adalah Pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
 
BAB III
PENUTUP

Pancasila merupakan lima dasar Negara kita tercinta ini, yaitu Negara Indonesia. Lima dasar itu adalah  Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi Pancasila sebagai lima dasar Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yokyakarta: Paradigma, 2004
Sulandra, W, Santiaji Pancasila, Surabaya: Usaha Nasional, 1984



[1] J.W. Sulandra, S.H., Santiaji Pancasila,Surabaya: Usaha Nasional, hal. 14
[2] Ibid.
[3] Ibid. hal. 15
[4] W. Sulandra, S.H., Santiaji Pancasila,Surabaya: Usaha Nasional, hal 15
[5] W. Sulandra, S.H., Santiaji Pancasila,Surabaya: Usaha Nasional, hal 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar